Sekdes Belum PNS ADD Dikelola Kecamatan
KEPAHIANG, BE - Jabatan Sekretaris Desa (sekdes) yang belum dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), nantinya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) akan dikelola oleh pihak kecamatan. Ini menyusul masih banyak desa-desa di Kepahiang yang sekdesnya berstatus non PNS. \"Saat ini kita juga tengah mempersiapkan sekdes yang berstatus PNS bagi desa-desa yang belum memiliki sekdes PNS. Jika masih ada desa yang sekdesnya belum PNS, maka pengelolaan ADD nya akan dilakukan kecamatan,\" ungkap Sekdakab Kepahiang Drs Hazairin A Kadir MM, kemarin. Dikatakannya, desa yang memiliki sekdes non PNS, mayoritas adalah desa yang baru dimekarkan. Kemungkinan besar pengelolaan dananya akan dibebankan ke Pemerintah Kecamatan. Hal itu dilakukan agar tidak ada keluhan dikemudian hari. \"Yang jelas semuanya akan segera direalisasikan dan pemerintah desa diminta juga menyiapkan semuanya terkait penerapan ADD ini,\" jelas Sekda. Dijelaskannya, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa sudah memberikan rekomendasi mengenai harus adanya sekdes dalam pengelolaan ADD. Hal itu dikarenakan Sekdes merupakan SDM yang paham mengenai keuangan, sehingga dalam realisasinya di desa benar-benar bisa dirasakan masyarakat. \"Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kepahiang, telah kami minta untuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan realisasi ADD ini. Nantinya teknis pelaksanaannya BPMPPKB sendiri yang menyiapkan,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: